WahanaNews.co | Presiden
Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) sahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
83 Tahun 2021. Setelah Peraturan ini disahkan, Penyertaan Modal Negara (PMN)
gelontorkan dana sebesar Rp 5 T ke PT PLN (Persero).
Adapun PP tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Listrik Negara yang diteken 10 Agustus lalu.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal i sebesar Rp5 triliun," bunyi PP Pasal 2 ayat (1)
tersebut, Jumat (27/8/2021).
Dalam PP tersebut Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam rapat dengar
pendapat dengan Komisi XI DPR RI menyebut dana PMN tersebut akan digunakan
untuk membiayai infrastruktur ketenagalistrikan, terkhusus pada peningkatan
rasio elektrifikasi.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Riciannya sebesar Rp2 triliun dana PMN untuk pembangunan
transmisi dan gardu induk, sisanya Rp 3 triliun
untuk jaringan distribusi termasuk pembangkit EBT listrik desa penunjang
program listrik desa.
Zulkifli mengungkapkan, dalam setian Rp 1 triliun PMN bisa
memberikan dampak multiplier tehdapat output nasional sebesar 2,69 atau
berkontribusi pada PDB sebesar 1,41 dan menyerap tenaga kerja sebantak 14.048
tenaga kerja. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.