WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai Pengelolaan Sampah, Limbah, serta Bahan Berbahaya dan Beracun di Rest Area KM 57A Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
, pada Rabu (26/03).
Baca Juga:
Volume Lalu Lintas Tol MKTT Naik 26,6 Persen pada H-3 Lebaran 2025
Kesepakatan ini merupakan langkah nyata dalam mengendalikan sampah di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) jalan tol.
Baik yang dikelola mitra swasta maupun anak perusahaan Jasa Marga, sebagai bagian dari peningkatan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG).
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Ade Palguna Ruteka beserta jajaran KLH.
Baca Juga:
Pemudik Mulai Padati Tol Cikampek, Arus Lalu Lintas Masih Mengalir
Serta Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur yang didampingi oleh Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti, Direktur Pengembangan Usaha M. Agus Setiawan, dan jajaran BOD-1 Jasa Marga.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya pengelolaan sampah di lokasi publik seperti TIP, terutama menjelang Libur Idulfitri 1446H/2025.
“Dengan 146,48 juta orang yang melakukan perjalanan mudik, potensi sampah mencapai 73.240 ton merupakan tantangan yang dapat diubah menjadi peluang. Melalui kerja sama strategis dan penerapan solusi inovatif seperti nota kesepahaman ini, kami optimis bahwa pengelolaan sampah akan semakin efektif, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh pengguna jalan," ujarnya, beberapa waktu lalu.