WahanaNews.co | Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, menyebut, seyogianya pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak menerima bantuan sosial (bansos).
Alasanya, kalangan pensiunan PNS tersebut mendapatkan dana pensiun rutin saban bulan dari pemerintah.
Baca Juga:
Kemensos Jalin Sinergitas Program dengan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat
“Jadi pengertiannya itu dia (pensiunan PNS) nerima rutin dari pemerintah,” ujar Risma, usai menghadiri acara penyaluran bantuan sosial di Gedung Juang 45 Nganjuk, Minggu (21/11/2021).
“Lha kalau pensiun kan tetap dia terima, tetap dia terima dana pensiun,” lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Selain pensiunan PNS, kata Risma, Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif juga tidak boleh menerima bansos.
Baca Juga:
Mensos Ajak Warga Ambon Hayati dan Maknai Lagu "Syukur" Ciptaan Husein Mutahar
Untuk diketahui, saat ini ada sebanyak 28.965 orang berstatus ASN aktif yang terindikasi menerima bansos.
Polemik ASN Terima Dana Bansos
Terkait polemik ini, pihak Kemensos telah mengirimkan data ke daerah untuk dicek.
“Ya ini sekarang kita serahkan ke daerah, untuk daerah bisa cek. Kalau benar ya mereka harus dikeluarkan dari bantuan itu,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Risma mengungkap ada sebanyak 31.624 ASN terindikasi menerima bansos, dengan 28.965 di antaranya berstatus ASN aktif.
Adapun ASN tersebut terindikasi menerima bansos dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) hingga Program Keluarga Harapan (PKH). [qnt]