WAHANANEWS.CO, Jakarta - Konten media sosial seorang awardee LPDP mendadak memicu kemarahan publik setelah pernyataannya soal kewarganegaraan anak dianggap merendahkan Indonesia, padahal ia pernah menerima beasiswa dari negara.
Awardee bernama Dwi Sasetyaningtyas (DS) itu sebelumnya mengunggah konten di Instagram dan Threads mengenai anak keduanya yang resmi menjadi warga negara Inggris atau British Citizen.
Baca Juga:
Prabowo Minta Rp13 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO Buat LPDP, Ini Kata Menkeu Purbaya
“Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA,” tulisnya dalam salah satu unggahan.
Narasi tersebut langsung menuai gelombang kritik dari netizen yang menilai pernyataan itu tidak bijak disampaikan oleh seorang penerima beasiswa negara.
Banyak warganet menilai, sebagai awardee LPDP, DS tidak sepantasnya melontarkan kalimat yang terkesan merendahkan tanah air yang telah membiayai pendidikannya.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Minta Uang Korupsi CPO Dialihkan ke LPDP Demi Masa Depan Pendidikan
Polemik kian meluas setelah kehidupan pribadi DS ikut dikulik, termasuk dugaan bahwa suaminya yang juga alumnus LPDP belum menuntaskan kewajiban pengabdian.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya angkat bicara.
“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," kata Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso, Sabtu (21/2/2026).
Dwi Larso menjelaskan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, DS telah lulus studi magister pada 31 Agustus 2017 dan sudah menyelesaikan kewajiban pengabdian sesuai aturan sehingga LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengannya.
“Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri,” ungkap Dwi.
Terkait suami DS berinisial AP yang juga menjadi sorotan, LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman internal atas dugaan belum selesainya kewajiban kontribusi.
“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” terang dia.
Sorotan juga datang dari Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie yang menyinggung polemik tersebut.
“Kontroversi yang muncul belakangan ini pada dasarnya mencerminkan kegagalan pendidikan moral pada tahap awal kehidupan. Beasiswa tidak dipahami sebagai amanah, melainkan sekadar fasilitas. Di sinilah letak persoalannya,” ujar Stella pada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Stella menilai beasiswa negara sejatinya adalah bentuk utang budi yang harus dipahami secara moral oleh para penerimanya.
“Meski demikian, jawaban atas persoalan ini bukanlah dengan memperketat sistem beasiswa melalui lapisan demi lapisan pembatasan. Pembatasan yang berlebihan justru berpotensi menumbuhkan sikap sinis: penerima beasiswa menjadi kurang bersyukur kepada negara dan sibuk mencari celah untuk menghindari kewajiban,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa yang lebih dibutuhkan adalah kepercayaan agar penerima beasiswa menemukan caranya sendiri untuk memberi manfaat bagi bangsa.
“Yang lebih dibutuhkan adalah kepercayaan, memberi ruang bagi para penerima beasiswa untuk menemukan caranya sendiri dalam memberi manfaat bagi bangsa,” sambung Stella.
Stella juga menegaskan bahwa rasa terima kasih kepada Indonesia tidak selalu harus diwujudkan dengan segera kembali ke Tanah Air karena dalam banyak kasus bertahan lebih lama di luar negeri hingga mencapai posisi strategis justru memberi dampak luas bagi Indonesia.
“India adalah contoh nyata: sejumlah warganya menduduki posisi puncak di Silicon Valley, seperti Sundar Pichai, dan dari sanalah tercipta aliran investasi serta lapangan kerja bagi negaranya,” ucapnya.
Sebagai ilmuwan diaspora, Stella mengaku selalu bangga menyatakan identitasnya sebagai warga negara Indonesia di kancah internasional.
“Hampir semua ilmuwan diaspora Indonesia yang saya kenal menunjukkan dedikasi kuat untuk memberi kembali kepada Tanah Air dan membuka peluang bagi sesama. Semoga kita terbuka bahwasanya memberi kembali kepada negara memiliki banyak bentuk,” kata Stella.
Ia juga membagikan tips menumbuhkan patriotisme dengan menekankan pentingnya berbahasa Indonesia di lingkungan keluarga.
“Bagi para orangtua, baik yang tinggal di Indonesia maupun di luar negeri, gunakanlah bahasa Indonesia di rumah dan tanamkan kebanggaan berbahasa Indonesia kepada anak. Kemampuan berbahasa Indonesia tidak pernah menjadi beban, bahkan bisa menjadi senjata ampuh!” tegasnya.
Stella bahkan mewajibkan keluarganya menggunakan bahasa Indonesia di rumah meskipun suaminya berasal dari Polandia.
“Di keluarga saya, bukan hanya anak saya yang diwajibkan berbahasa Indonesia, tetapi suami saya yang berasal dari Polandia pun diharuskan bisa Bahasa Indonesia,” imbuh Stella.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Sarmuji mengkritik bahwa beasiswa LPDP berpotensi hanya dinikmati kalangan mampu apabila tidak ada afirmasi yang jelas.
“Saya sendiri pernah mengingatkan soal ini dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan pada awal tahun 2022. Saya sampaikan bahwa LPDP ini kalau tidak ada penekanan dan afirmasi yang jelas, akan menjadi lingkaran yang dinikmati oleh orang kaya saja,” ujar Sarmuji, Minggu (22/2/2026).
Ia menilai struktur persyaratan LPDP saat ini lebih mudah dipenuhi oleh kelompok dengan latar belakang ekonomi kuat.
“Kalau tidak ada afirmasi, yang akan menikmati hanya orang kaya, karena syarat-syarat itu berat sekali. TOEFL bahasa Inggris-nya sekian-sekian. Dan orang yang bisa memenuhi kriteria ini rata-rata pasti orang kaya,” tukasnya.
Menurut Sarmuji, potensi akademik seharusnya menjadi fokus utama, sementara hambatan bahasa dapat ditingkatkan melalui program persiapan yang memadai.
“Yang utama itu potensi akademiknya, apakah dia mampu mengikuti pembelajaran yang berat. Soal bahasa itu bisa di-upgrade. Negara bisa hadir membantu. Tapi kalau dari awal yang bisa memenuhi hanya mereka yang memang sejak kecil sudah difasilitasi dengan sekolah dan kursus terbaik, ya akhirnya yang menikmati itu-itu saja,” kata Sarmuji.
Ia menambahkan, ketimpangan akses pendidikan dan kursus bahasa menjadi hambatan nyata bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Orang kaya yang bisa menyekolahkan anaknya di sekolah yang bagus. Orang kaya yang bisa mengursuskan anaknya bahasa Inggris di tempat yang bagus. Kalau orang miskin tidak bisa. Mau gimana orang sekolahnya sambil jualan pentol. Tidak bisa. Sulit sekali kalau sekolahnya, kuliahnya, sambil jualan pentol, bahkan enggak sempat dia belajar secara intensif,” tuturnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]