WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik unggahan media sosial alumni LPDP berinisial DS soal kewarganegaraan anaknya berbuntut panjang setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pentingnya literasi digital berperspektif HAM dalam setiap pernyataan di ruang publik.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta dan dikutip pada Rabu (25/2/2026) sebagai respons atas viralnya unggahan DS di Instagram.
Baca Juga:
Komnas HAM: Industri Nikel Picu ISPA Massal dan Tekan Lingkungan Hidup
“Saya kira memang literasi digital soal bermedia sosial yang berperspektif HAM itu kan penting,” kata Anis.
Ia menekankan bahwa sensitivitas dalam memilih diksi sangat diperlukan agar pernyataan yang disampaikan tidak menyinggung harga diri individu maupun bangsa dan negara.
“Jadi, biar kita itu lebih sensitif dalam menyampaikan pernyataan-pernyataan yang itu bisa menyinggung entah harga diri orang lain, harga diri bangsa dan negara,” ujarnya.
Baca Juga:
Riset UPER Pentingnya Kepercayaan Publik di Proyek Energi: Tak Cukup Teknologi Canggih Saja
Polemik bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada Jumat (20/2/2026) yang memperlihatkan paspor anak keduanya setelah memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Dalam keterangan unggahan tersebut, DS menuliskan pernyataan yang memicu kontroversi karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Menurut Anis, memilih kewarganegaraan pada dasarnya merupakan bagian dari hak asasi manusia, namun penyampaiannya di ruang publik harus tetap mempertimbangkan konteks sosial dan posisi yang bersangkutan sebagai penerima beasiswa negara.