WAHANANEWS.CO - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, digugat ke Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait keabsahan ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini juga menyeret empat wakil rektor, dekan, kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo.
Gugatan perdata tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn sejak 5 Mei 2025. Penggugat adalah Komarudin, yang disebut berasal dari sebuah firma hukum yang beralamat di Makassar. Mereka menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Jokowi-Gibran Berpeluang Jadi Ketua Umum Ormas Golkar
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan gugatan tersebut masih berkaitan dengan polemik keaslian ijazah sarjana Jokowi yang diterbitkan UGM. Ia juga menyatakan bahwa dirinya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.
"Benar, ada gugatan itu. Pokok gugatan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum," ujar Cahyono, Jumat (9/5/2025).
Cahyono menyampaikan bahwa saat ini perkara masih dalam tahap pemanggilan para tergugat. Namun, proses sedikit terkendala karena alamat salah satu tergugat, yakni Ir. Kasmudjo, tidak diketahui. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.
Baca Juga:
Jokowi Geram Dituding Gunakan Ijazah Palsu: Saya Dihina Sehina-hinanya
Sementara itu, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, menyatakan bahwa pihak kampus belum mempelajari secara detail isi gugatan maupun profil penggugat. Namun, UGM memastikan akan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
"Tapi intinya kami siap patuh pada ketentuan," ujarnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]