WahanaNews.co | Polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat menimbun minyak goreng di Serang, Banten, pada Selasa (22/2/2022) malam.
Minyak goreng yang ditimbun merupakan jenis kemasan 1 liter dan totalnya mencapai 9.600 liter.
Baca Juga:
Tersangaka Penimbun 24 Ton Minyak Goreng di Lebak Banten Ditahan
"Kita totalkan ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merek atau 9.600 liter," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di lokasi penggrebekan, Selasa (22/2).
Lokasinya berada di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Ukuran rumahnya sekitar 72 meter, terdapat dua kamar.
Di dalam rumah berwarna putih, merah muda dan cokelat itu minyak itu ditimbun di ruang tamu dan kamar depan.
Baca Juga:
Timbun Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng, Polda Sulteng Segel 2 Distributor
"Pelaku diduga secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini sedang langka dan ada ketidakstabilan harga," terangnya.
Jika benar melakukan penimbunan, pelaku terancam tujuh tahun penjara atau denda sebesar Rp150 miliar.
"Kita akan mengancam dengan Undang-undang (UU) perdagangan, UU pangan dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp150 miliar," jelasnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri mengatakan bakal memanggil seluruh produsen minyak goreng yang ada di Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum dalam distribusi bahan pokok tersebut ke masyarakat.
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir sempat terjadi kelangkaan minyak goreng. Polisi pun menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang mengindikasikan keterlambatan proses distribusi.
"Kami panggil produsen minyak se-Indonesia. Kami lihat data dan lihat hasil dan kami lihat distribusinya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/2).
Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut nantinya dilakukan untuk dapat memantau pola distribusi minyak goreng di tengah masyarakat sehingga kelangkaan dapat diantisipasi. [rin]