Kata Djamaluddin, laporan ini berawal saat kliennya hendak mengontrak Mario menjadi brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare.
Djamaluddin juga mengklaim kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk Mario. Namun, lanjut dia, Mario justru tak menepati janji yang sudah disepakati.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," tutur dia, Kamis (13/7).
Sementara itu, tim kuasa hukum Mario Teguh pun membantah tudingan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar tersebut.
Motivator Mario Teguh membantah tudingan yang menyatakan dirinya melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pihak Mario juga menyatakan kliennya tidak perah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak pelapor. Mario juga disebut tak pernah berjanji untuk menjadi brand ambassador untuk produk milik pelapor.
"Serta tidak pernah menerima uang senilai Rp5 miliar dari yang bersangkutan," demikian pernyataan tim kuasa hukum Mario.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.