WahanaNews.co | Presenter dan motivator Mario Teguh dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan total kerugian sekitar Rp 5 miliar.
Laporan tersebut telah didaftarkan di Polda Metro Jaya sejak tanggal 19 Juni 2023 dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:
Mario Teguh di Periksa di Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Brand Ambassador Skincare
Dalam kasus ini, kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen, mengungkapkan bahwa awalnya Mario Teguh menawarkan jasa endorsement kepada korban dengan harga Rp 15 miliar.
"Namun, klien kami tidak memiliki kemampuan untuk membayar jumlah tersebut, sehingga terjadi negosiasi dan akhirnya disepakati harga sebesar Rp 5 miliar," kata Djamaludin seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/7/2023).
Mario Teguh menjanjikan kepada korban bahwa produk korban akan terjual dengan banyak di luar negeri. Beliau meyakinkan korban dengan klaim bahwa ratusan ribu agen akan menjadi reseller produk tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mario Teguh, Polisi Panggil 4 Saksi
"Beliau bahkan berjanji bahwa produk tersebut dapat dijual hingga ke Malaysia, Hong Kong, Singapura, dan negara-negara lainnya," tambahnya.
Namun, Mario Teguh dan istrinya tidak memenuhi janji tersebut meskipun sudah menerima sejumlah uang dari korban.
"Apa pun yang diminta oleh Mario Teguh, bahkan diluar kontrak, selalu dituruti oleh klien kami. Bahkan mereka menjual mobil, menjual rumah, dan melakukan berbagai hal hanya untuk memenuhi persyaratan dari Mario Teguh," lanjut Djamaludin.