WahanaNews.co | Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir hari ini, Senin (23/5)). Beberapa ahli menyarankan agar kebijakan tersebut dihentikan saja, namun masyarakat diminta tetap mengenakan masker.
Keputusan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 dan untuk wilayah di luar Jawa-Bali pada Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Berdasarkan beleid tersebut, jumlah daerah berstatus PPKM Level 1 di wilayah Jawa-Bali mengalami penurunan, yaitu yang sebelumnya berjumlah 29 daerah berkurang menjadi 11 daerah.
Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Univeritas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono menilai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebaiknya dihentikan. Namun, masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) dengan tetap memakai masker selama status pandemi Covid-19 belum dicabut.
Saran pencabutran PPKM tersebut, kata Riono, berkaca dari kenyataan saat mudik Lebaran 2022, tidak berlaku PPKM namun tidak berdampak pada kenaikan kasus atau kematian akibat Covid-19.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Pelonggaran PPKM berdampak pada pemulihan ekonomi. Untuk itu, Riono berharap pemerintah mengoreksi kebijakan bebas masker di ruang terbuka. Sebab, hal tersebut tidak berdampak pada pemulihan ekonomi.
Kepatuhan prokes yang sudah menjadi kebiasaan selama ini tetap harus dipertahankan sebagai bagian dari pola hidup sehat.
“Selama masih ada pandemi, sebaiknya tetap dianjurkan memakai masker. Masyarakat boleh beraktivitas tetapi tetap memakai masker baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan,” ujarnya.
Riono juga menuturkan, pemerintah sebaiknya mendorong masyarakat yang belum melakukan vaksinasi baik itu dosis lengkap maupun booster untuk segera vaksinasi serta patuh prokes. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.