WahanaNews.co | Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali masa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali, selama 1-14 Maret 2022.
Keputusan ini diambil berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali yang terus naik.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Menteri Koordinator Bidang Prekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kasus positif Covid-19 di luar Jawa-Bali bahkan menyumbang angka nasional mencapai 31,7 persen.
"Perpanjangan (PPKM) 1-14 Maret luar Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (27/2).
Dia menjelaskan, saat ini terdapat 63 Kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1, PPKM Level 2 ada 63 Kabupaten/Kota, sedangkan 320 Kabupaten/kota bestatus PPKM Level 3.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Sementara itu, sejumlah kota juga diprediksi masih belum mencapai puncak kasus Covid-19 gelombang ketiga ini. Sejumlah wilayah itu diantaranya Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Riau.
Data harian sebaran Covid-19 per 27 Februari 2022 pukul 12.00 WIB menunjukkan penambahan kasus sembuh lebih banyak ketimbang kasus baru.
Total penambahan kasus baru hari ini adalah 34.976 sehingga akumulasi kasus positif Covid-19 hingga 27 Februari 2022 menjadi 5.539.394.
Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh sebanyak 39.384 sehingga akumulasinya menjadi 4.817.423. Dengan kata lain, penambahan kasus sembuh lebih tinggi ketimbang kasus baru. Namun, kasus meninggal bertambah 229 sehingga akumulasinya menjadi 148.073.
Kasus aktif mengalami penurunan sebanyak 4.637 sehingga totalnya menjadi 573.898. Data tersebut juga menunjukkan jumlah spesimen sebanyak 370.612 dan suspek sebanyak 18.673. [rin]