WahanaNews.co |
Tayangan video muazin yang menyelipkan lafaz 'hayya alal jihad' viral di media
sosial. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha pun angkat bicara.
Dia menegaskan, kelakuan mengubah azan dengan ajakan jihad semacam itu tidak bisa
dibenarkan.
Baca Juga:
Sandiaga Uno: Suara PPP Bergeser, Tetap Optimis Capai Ambang Batas
"Aktivitas sekelompok orang azan yang memplesetkan
dengan ajakan jihad tidak bisa dibenarkan, sebab standar azan sudah ada sejak
zaman Nabi Muhammad dan tidak ada ajakan jihad seperti itu," kata
Syaifullah Tamliha saat dihubungi, Senin (30/11/2020) malam.
Untuk itu, ia minta polisi menyelidiki motifnya. Menurutnya,
jika terbukti ada ajakan jihad, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Jika motifnya untuk 'berjihad' di Indonesia, maka
saatnya polisi memprosesnya secara hukum," sebutnya.
Baca Juga:
Habiburokhman: Prabowo Sering Bahas Kabinet dengan Ketua Umum Partai
Selain itu, ia berharap polisi juga melibatkan ormas Islam
seperti MUI, NU hingga Muhammadiyah dalam menangani video viral itu. Dengan
adanya keterlibatan ormas Islam diharapkan bisa meluruskan jika ada ajaran yang
menyimpang.
"Jika ada ajaran yang menyimpang, maka bisa melibatkan
MUI dan ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah untuk melakukan pembinaan ke
arah yang benar," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video berupa azan dengan
menyelipkan lafaz 'hayya alal jihad' beredar viral di media sosial. Polisi
turun tangan menyelidiki video tersebut.
Dalam narasi di video tersebut tertulis seruan itu merupakan
respons beberapa warga atas pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh polisi terkait
kasus kerumunan di Petamburan. Terkait hal itu, polisi pun segera turun tangan
untuk mengecek ke lokasi perihal informasi tersebut.
"Kita akan cek terkait hal tersebut (dugaan seruan
jihad di Petamburan)," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.