WAHANANEWS.CO - Seorang wakil kepala daerah kembali tersandung persoalan hukum serius menjelang akhir tahun.
Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, sebuah perkara yang langsung memantik perhatian publik dan elite politik.
Baca Juga:
Insiden Laka Laut, Wisatawan Remaja Hilang di Pangandaran
Penetapan tersangka terhadap Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025, yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran pidana pemalsuan dokumen akademik.
Dalam kasus ini, Hellyana dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan akta autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kepastian status hukum Hellyana dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menyatakan singkat bahwa penetapan tersangka tersebut benar adanya.
Baca Juga:
Geger Aspol Bandung, Pria Berjaket Ojol Lepaskan Tembakan
“Iya benar (sudah tersangka),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka tersebut dari penyidik Bareskrim Polri.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” ujar Zainul melalui keterangan tertulis.