WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak akan masuk terlalu jauh dalam kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini terbelah dua kubu.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menekankan, pemerintah sama sekali tidak akan menjadi penengah atau fasilitator dalam konflik tersebut.
Baca Juga:
Profil Muhamad Mardiono, Politikus Senior yang Kini Resmi Nahkodai PPP
“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).
Yusril menegaskan, pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di tubuh PPP.
Menurut dia, konflik internal partai adalah urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan UU Partai Politik yang berlaku.
Baca Juga:
Drama Muktamar X PPP: Mardiono dan Agus Sama-sama Klaim Menang Aklamasi
”Pada pokoknya, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” ujarnya.
Yusril mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
Kementerian Hukum, kata dia, wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak.