WAHANANEWS.CO, Tangerang - Presiden Prabowo Subianto menyinggung kasus korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dengan pertanyaan tajam soal keluarga yang ditinggalkan.
“Apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya?” kata Prabowo dalam sambutan peresmian Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmi Buka APKASI Otonomi Expo 2025
Prabowo mengaku malu atas perbuatan Noel, meskipun menegaskan bahwa Noel hanya anggota Partai Gerindra dan belum pernah mengikuti kaderisasi.
“Dia anggota, dia belum kader. Kalau kader itu ikut pendidikan. Aduh dia enggak keburu ikut kaderisasi. Tapi tetap, tetap saya agak malu saya,” ucap Prabowo.
Ia menambahkan Noel merupakan anggota kabinet pertama di era pemerintahannya yang ditangkap KPK.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Dukungan Presiden dalam Percepatan Listrik 5.700 Desa dan 4.400 Dusun
Meski begitu, Prabowo mengaku juga merasa iba.
“Sebetulnya orangnya itu menarik, mungkin dia khilaf. Saya kasihan kadang-kadang, tapi apa boleh buat,” tuturnya.
Prabowo menyebut dirinya berulang kali mengingatkan para menteri dan pejabat negara untuk menjauhi praktik korupsi.
Ia bahkan menegaskan tidak akan melindungi siapa pun, termasuk anggota partai, bila terlibat kasus korupsi.
Pesan antikorupsi itu, kata dia, sudah disampaikannya sejak sebelum dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024 hingga setelah resmi menjabat.
“(Saya) dapat laporan dari Jaksa Agung, dapat laporan dari penegak-penegak hukum lain, ‘Pak, datanya begini, Pak’. PPATK laporan. Saya ingatkan, tapi kadang-kadang khilaf manusia itu, mungkin,” ungkap Prabowo.
Kasus Noel mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025) malam.
Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Noel diduga menerima aliran dana Rp 3 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Immanuel Ebenezer kini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker sekaligus dikeluarkan dari Partai Gerindra.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]