WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Jokowi menandatangani keppres tersebut pada Kamis (22/6) lalu. Namun, salinan resmi keppres tersebut baru ditayangkan di situs Kementerian Sekretariat Negara hari ini, Rabu (28/06/23).
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 17 Tahun 2024.
Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Jokowi juga mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional lewat keppres itu.
Aturan itu juga mencabut tiga keppres tentang penanganan pandemi Covid-19. Keppres pertama yang dicabut adalah Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Lalu, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Begitu pula dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," dikutip dari keppres tersebut.
Sebelumnya, Indonesia menghadapi pandemi virus corona penyebab Covid-19 selama kurang lebih tiga tahun atau sejak kasus pertama ditemukan pada Maret 2020 lalu. Saat itu, dua warga Kota Depok, Jawa Barat dinyatakan positif Covid-19.
Seiring waktu berjalan, virus itu terus menyebar dan memuncak. Indonesia bahkan pernah mencatat lebih dari 50 ribu kasus Covid-19 per hari. Indonesia juga pernah mencatat lebih dari 500 ribu kasus aktif.
Sebagai upaya penanggulangan, pemerintah memerangi penularan lewat pemberian vaksin Covid-19 empat tahap hingga memberlakukan berbagai pembatasan sosial.
Jokowi sendiri baru mencabut aturan pembatasan sosial secara bertahap sejak akhir tahun 2022. Kebijakan itu dilanjutkan dengan pencabutan status pandemi yang didasarkan pada kajian tentang tingkat kekebalan masyarakat.
"Survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19," ungkap Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6).[eta]