WahanaNews.co | Kerumunan
warga saat menyambut Presiden Jokowi di Sumba, NTT, jadi sorotan, dan dinilai melanggar
protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Jurnimart Girsang Laporkan Kapten Turba Marpaung ke KASAD Gegara Bangun Makoramil di Pekanbaru di Lahan Basir
Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Islam
(GPI) sempat melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar PSBB,
Jumat (26/2). Sayangnya, laporan itu ditolak.
Melihat hal itu, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, mengatakan, ormas itu tidak cermat membaca
aturan dan undang-undang. Seorang Presiden seharusnya dilaporkan bukan ke
Bareskrim bila menemukan adanya pelanggaran.
"Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan
tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri. Presiden itu
kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada
aturannya di Undang-undang 45, yaitu diproses di DPR, ke MK dan MPR, bukan ke
Polri via peradilan biasa," kata Jimly lewat akun twitternya @JimlyAS, Minggu
(28/2).
Baca Juga:
Anies Baswedan Klaim Perolehan Suara di Sulsel Bakalan Dahsyat Pada Pilpres 2024
Beberapa waktu lalu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen
Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya bukan menolak laporan GPI tersebut.
Namun, kegiatan Presiden Jokowi yang berujung kerumunan tak memenuhi unsur
pidana.
"Sebenarnya bukan menolak laporan. Bareskrim Polri
menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana dalam kerumunan Jokowi. Sehingga
laporan polisi tidak diterbitkan untuk PP GPI," kata Rusdi lewat keterangannya,
Minggu (28/2).
Sebelumnya, GPI mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan
Presiden Jokowi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Maumere, Nusa
Tenggara Timur (NTT).