WahanaNews co, Jakarta - Suciwati, istri aktivis HAM Munir, memprotes pemakaman Eddy Rumpoko, mantan wali kota Batu, di TMP Suropati pada 30 November karena statusnya sebagai tahanan koruptor.
Menurut Suciwati, koruptor seharusnya tidak dimakamkan di TMP, dianggap sebagai degradasi moral. Dia mencatat masih banyak koruptor yang bangga dengan status mereka.
Baca Juga:
4 Petinggi TNI Dianugrahi Kapolri Bintang Bhayangkara Utama
"Hanya moral yang semakin bejat," kata Suciwati dalam konferensi pers Hari HAM yang digelar Amnesty International Indonesia (AII) secara daring, Jumat (8/12).
"Bagaimana hari ini Eddy Rumpoko orang yang jelas-jelas dia masih di penjara, dia korupsi, koruptor, kemudian dia meninggal ditaruh di TMP, Taman Makam Pahlawan. Layak itu?" lanjutnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri menyebut pemakaman Eddy Rumpoko dilakukan atas usul Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Usulan itu disampaikan langsung kepada Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, yang juga merupakan istri Eddy. Kata Ririck, usulan itu juga mempertimbangkan penghargaan yang pernah diterima Eddy dari LVRI di Jakarta pada 2015 lalu.
"Penghargaan itu diperoleh pada 2015. Makanya penghargaan itu sebagai dasar untuk beliau bisa dimakamkan di TMP Suropati," katanya.
Ririck menyebut Dinsos hanya bertanggung jawab terkait pengelolaan TMP, sementara keputusan siapa yang bisa dimakamkan di tempat itu merupakan kewenangan Garnisun.
Garnisun sendiri fungsinya memang menyelenggarakan dinas kegarnisunan. Hal ini meliputi dinas jaga, dinas keamanan, patroli, protokoler, pemakaman, dan satuan lapangan pengamanan khusus (satlap pamsus).
"Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun," ujarnya.
Eddy Rumpoko meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS dr Kariyadi, Semarang, usai mengalami dehidrasi dan diare diduga imbas salah makan.
"Salah makan sampai dehidrasi Dirujuk ke RS baru semalam yang akhirnya ternyata jalannya ya inilah bapak rasanya sudah ikhlas. Saya pun terima begitu ikhlas," ujar Dewanti Rumpoko.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pihak yang bisa dimakamkan di taman makam pahlawan mesti memenuhi sejumlah syarat, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah punya gelar Pahlawan Nasional.
2. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik, terdiri dari 5 kelas:
- Bintang RI Adipurna
- Bintang RI Indonesia Adipradana
- Bintang RI Utama
- Bintang RI Pratama
- Bintang RI Nararya
3. WNI dengan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, terdiri atas 5 kelas:
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Mahaputera Indonesia Adipradana
- Bintang Mahaputera Utama
- Bintang Mahaputera Pratama
- Bintang Mahaputera Nararya
[Redaktur: Sandy]