WahanaNews.co | Dalam waktu dekat, jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah 3. Sehingga, jika ditotalkan ada sekitar 37 provinsi di tanah air.
Diketahui, rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baca Juga:
Bertambah! Korban Meninggal Akibat Gempa Cianjur Mencapai 268 Orang
RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022).
Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.
"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.
"Setuju," jawab para peserta sidang.
Lantas, mana saja cakupan wilayah ketiga provinsi baru itu?
Baca Juga:
Korban Kecelakaan Maut di Tapsel Bertambah, Total 4 Orang Meninggal
Cakupan wilayah
Nantinya, tiga provinsi baru ini akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.
Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR:
1. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke