WahanaNews.co | PT Karya Citra Nusantara (KCN) meminta Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk melakukan investigasi menyeluruh ihwal pencemaran polusi batu bara di Marunda.
Karena, menurut mereka, KCN bukan satu-satunya perusahaan bongkar muat komoditas curah di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Penjarahan Rusunawa Marunda Polisi Buka Suara
Menurut KCN, setidaknya ada delapan pelabuhan penunjang di Pelabuhan Internasional Tanjung Priok di Marunda dengan aktivitas bongkar muat komoditas curah seperti batu bara, pasir, dan barang curah lainnya.
Ada 8 Pelabuhan Lain
Baca Juga:
Ayah Banting Anak hingga Tewas di Jakut dalam Kondisi Sadar
“8 (delapan) Pelabuhan tersebut terdapat di beberapa titik di sepanjang tepian Sungai Blencong maupun sekitar Marunda, Cilincing dan Bekasi yang dikenal sebagai Pelabuhan di Kawasan Marunda,” kata juru bicara PT Karya Citra Nusantara, Maya S Tunggagini, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/3/2022).
Perihal pencemaran debu batu bara yang santer diberitakan, PT KCN menduga ada pihak yang memiliki kepentingan dengan memainkan isu tersebut dan hanya menyasar PT KCN.
PT KCN juga meminta pencemaran batu bara yang berdampak terhadap warga Marunda harus diinvestigasi menyeluruh tanpa hanya menyasar satu pihak, dalam hal ini PT KCN.
“Sebelum isu debu batu bara ini muncul di permukaan, KCN telah bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) terkait perwujudan Pelabuhan dengan tema Greenport. Hal ini didahului dengan menanam jenis tanaman mangrove tahap pertama dan saat ini akan memasuki tahap kedua, selanjutnya melakukan penghijauan di area Pelabuhan,” katanya.
KCN, Usaha Patungan BUMN dan Swasta
PT Karya Citra Nusantara merupakan perusahaan patungan dari kerja sama dengan BUMN PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) dengan pihak swasta yakni PT Karya Teknik Utama (KTU).
KCN adalah salah satu operator Pelabuhan di kawasan Marunda yang merupakan proyek Pelabuhan Non APBN - APBD dan keberadaannya telah dicanangkan sejak 2004.
Sebagaimana Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok, regulator dalam hal ini Kemenhub memberi solusi alternatif bagi Pelabuhan Internasional Tanjung Priok dengan memindahkan kegiatan bongkar muat barang curah ke KCN untuk memangkas dwelling time (waktu yang dibutuhkan untuk bongkar muat).
Dengan demikian, Pelabuhan Internasional Tanjung Priok dapat meningkatkan efisiensi bongkar muat container (full container) untuk bersaing di Kawasan Asia Tenggara.
Sejak 2016, KCN mengatakan telah menjalankan perintah Undang-undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yakni menerima Konsesi dari Kemenhub sehingga Pelabuhan KCN merupakan milik Negara.
“Selama ini, KCN telah melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) yang mengutamakan bidang Pendidikan dan Kesehatan, khususnya di daerah Marunda, termasuk bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, Rumah Sakit Koja dan Rumah Sakit Cilincing,” kata KCN.
Sementara itu terkait regulasi, KCN bersama induk perusahaan PT KBN dan KTU berkomitmen untuk mengikuti seluruh regulasi termasuk perubahannya di bidang lingkungan hidup.
KCN Bentuk Tim Investigasi Internal
KCN menjelaskan juga sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat di sekitar Marunda untuk dapat duduk bersama mencari solusi yang komprehensif.
“KCN saat ini telah membentuk tim investigasi untuk menindak lanjuti segala bentuk laporan dan tudingan yang merugikan perusahaan. Untuk itu, kami mohon seluruh pihak dapat menyikapi hal ini secara obyektif,” kata PT KCN.
Wartawan berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi, untuk menanyakan apakah ada aktivitas bongkar muat batu bara lain selain PT KCN di Pelabuhan Marunda, atau apakah Sudin LH sudah melakukan investigasi serupa terhadap pelaku bongkar muat lain.
Namun, pesan wartawan belum dibalas sejak berita ini ditulis.
Dinas LH DKI Jakarta Telah Periksa Perusahaan Lain
Sementara itu, melalui pesan yang sama, Humas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan, Sudin LH sudah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan lain dan memang ditemukan pelanggaran.
"Sudah (dilakukan pemeriksaan). Aktivitas bongkar muat barang curah di Kali Blencong sudah diperiksa oleh Sudin LH Jakut," katanya kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).
Dia menjelaskan, ada perusahaan lain yang melanggar dan akan dikenakan sanksi administratif.
Namun, ia menolak mengungkap berapa perusahaan dan perusahaan mana yang melanggar sampai sanksi diumumkan.
Sanksi terhadap KCN
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022), untuk mengatasi pencemaran batu bara di permukiman Marunda.
Kepada wartawan, Direktur Operasional PT Karya Citra Nusantara, Hartono, mengatakan, pihaknya sudah mulai menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang disampaikan Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengatasi pencemaran batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Namun, dia menjelaskan, realisasi sanksi perlu didampingi konsultan lingkungan agar sesuai dengan aturan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta.
Sementara itu untuk pembangunan fasilitas di Pelabuhan Marunda, PT KCN memerlukan waktu mulai dari perencanaan hingga pembangunan fisik.
KCN Pasang Alat Pemecah Angin
Hartono mengatakan, pihak KCN memasang alat pemecah angin sebagai salah satu cara untuk mengatasi permasalahan debu batu bara itu.
Dengan alat itu, katanya, debu tidak akan terlalu jauh penyebarannya.
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM), Didi Suwandi, yang mewakili warga rusunawa Marunda memprotes pencemaran batu bara, mengatakan, pencemaran masih terjadi setelah sanksi diberlakukan.
Pada 19 Maret 2022, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, juga mengatakan, pencemaran batu bara masih terus terjadi pasca-sanksi administratif dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Sebelumnya, Didi Suwandi mengatakan, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019.
Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.
Dia mengklaim PT KCN tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang.
Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN. [gun]