WahanaNews.co | Bagi oknum yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses uji surat izin mengemudi (SIM), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan soal ancaman sanksi mutasi hingga penurunan pangkat
Hal itu dikatakannya terkait surat terbuka dari pegiat antikorupsi Emerson Yuntho yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo soal pungli serta proses rumit untuk memperoleh SIM di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca Juga:
Ini Panduan Mudik Gratis Motor Melalui Kereta Api
Sambodo menjelaskan sanksi terhadap anggota yang kedapatan melakukan pungli akan dilakukan lewat mekanisme sidang kode etik.
"Ada mekanisme sidang disiplin atau sidang kode etik, [sanksinya] ada mutasi, demosi, turun pangkat dan sebagainya," kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu (15/9).
"Memberikan reward and punishment secara tegas bagi anggota yang kedapatan melakukan pungli," lanjutnya.
Baca Juga:
Urus SIM C Semakin Mudah, Polres Sibolga Terapkan Lintasan Huruf S
Menurutnya, sanksi terhadap oknum ini merupakan salah satu dari lima upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya untuk mencegah aksi pungli, baik di Samsat maupun Satpas. upaya lainnya antara lain, pertama, mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat.
"Dengan membangun sistem online berbasis IT, aplikasi SINAR untuk perpanjangan sim, SIONDEL dan SIGNAL untuk perpanjangan STNK, ETLE untuk tilang, dan lain-lain," kata dia.
Kedua, peningkatan pengawasan di Samsat dan Satpas. Baik, lewat kamera CCTV maupun pengawasan melekat. Ketiga, lanjut Sambodo, membuka kotak atau loket pengaduan masyarakat.