WahanaNews.co | Kepolisian saat ini  tengah menyiapkan penyesuaian tiga golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, yakni C, CI dan CII untuk sepeda motor listrik.							
						
							
							
								Dirregident Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengungkapkan penggolongan SIM C bakal pengguna sepeda motor listrik ini nantinya akan menggunakan basis kWh atau kilowatt hour. Satuan ini dipahami acuan kapasitas baterai motor listrik.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										PLN UP3 Indramayu Ajak Masyarakat Maksimalkan Layanan Lewat Aplikasi PLN Mobile
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Melansir CNN Indonesia, hal tersebut berbeda dari tiga golongan SIM C konvensional yang menggunakan acuan isi silinder atau kubikasi mesin. SIM C ditujukan buat pengendara motor di bawah 250 cc, CI untuk motor 250-500 cc dan CII bagi motor di atas 500 cc.							
						
							
							
								"Nah untuk menentukannya, kami sedang menghitung kWh-nya," kata Yusri.							
						
							
							
								Menurut dia penggolongan SIM C berdasarkan kWh ini menjadi salah satu upaya Polri mendukung pemerintah memasuki era kendaraan listrik.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										PLN UP3 Indramayu Tingkatkan Kecepatan dan Kepuasan Pelanggan dengan Inovasi PLN Mobile
									
									
										
									
								
							
							
								Sebelumnya, kata Yusri, kepolisian telah membuat terobosan dengan merilis STNK dan BPKB khusus kendaraan listrik.							
						
							
							
								"Kalau yang lama itu kan hanya ada isi silinder tanpa ada pilihan daya listrik atau kW," ucapnya.							
						
							
							
								Penggolongan SIM C diatur pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2.