WahanaNews.co, Jakarta - Ratusan koruptor yang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, menerima remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI, Kamis (17/08/23).
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan dari total 324 narapidana di sana, yang mendapat remisi ada 237 orang.
Baca Juga:
Pengadilan China Vonis Mati Pejabat Korupsi Rp2,4 Triliun
Setya Novanto dan Imam Nahrawi termasuk yang mendapatkan remisi di Sukamiskin itu.
"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ujar Kunrat seperti dikutip dari Antara.
Semua narapidana di Sukamiskin hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan dan masih harus menjalankan sisa hukumannya.
Baca Juga:
Dibekuk Intel TNI, Pak Tua Penghuni Gubuk Ternyata Koruptor Kakap Rp 1,3 Triliun
"Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan," katanya.
Kunrat menjelaskan bahwa 237 orang yang mendapatkan remisi secara rinci adalah 17 orang mendapat remisi satu bulan, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang, remisi lima bulan lima orang, dan remisi enam bulan sebanyak tujuh orang narapidana.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan remisi di hari kemerdekaan diberikan kepada kepada 2.136 narapidana korupsi di Indonesia. Sebanyak 16 napi koruptor yang dapat remisi langsung bebas pada Kamis kemarin.
"RI II remisi langsung bebas: korupsi 16, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 2.120," ujar Rika Aprianti, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham dilansir CNNIndonesia, Kamis siang.
Rika menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
"Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. saat ini kan dasarnya adalah UU No. 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan," jelasnya.
Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada total 175.510 narapidana pada perayaan HUT RI ke-78. Dari total penerima remisi tersebut 2.606 di antaranya langsung bebas hari ini.
"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Menkumham Yasonna Laoly pada pidatonya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis pagi.
Lebih lanjut, Rika menyebut jumlah remisi paling banyak adalah 6 bulan.
Remisi dengan jumlah besar ini didapatkan oleh narapidana yang masa tahanannya sudah cukup panjang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]