WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penyitaan aset koruptor.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa upaya penyitaan aset hasil korupsi tidak hanya didukung oleh KPK, tetapi juga mendapat sambutan positif dari masyarakat luas.
Baca Juga:
KPK Klaim Punya Bukti Hasto dan Djoko Tjandra Jadi Donatur di Kasus Suap Harun Masiku
"Konsep pemiskinan bagi koruptor ini tentu perlu memiliki payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut antara berbagai lembaga penegak hukum, termasuk dari sisi yudikatif, eksekutif, dan legislatif," ujar Tessa dalam keterangannya pada Kamis (10/4/2025).
Namun, KPK memiliki pandangan berbeda terkait aspek keadilan dalam penyitaan aset yang dikemukakan oleh Prabowo, terutama mengenai perlindungan terhadap keluarga koruptor.
Tessa merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Transaksi Gas Fiktif, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Komisaris IAE
"Dalam konteks keluarga yang turut menikmati hasil korupsi dan mengetahui asal-usulnya, ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang TPPU. Pasal 5 mengatur bahwa pihak-pihak yang mendapatkan manfaat dari tindak pidana korupsi dapat dikenai tindakan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan setuju dengan penyitaan aset-aset yang diperoleh dari praktik korupsi sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.
Namun, ia mengingatkan agar aspek keadilan tetap diperhatikan.