WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Bersamaan dengan perayaan Idulfitri 1446 Hijiriah, Lapas Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin memberikan remisi khusus kepada 288 narapidana, salah satunya adalah mantan ketua DPR RI Setya Novanto di kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Diketahui, dari 288 narapidana tersebut, 36 di antaranya mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari, 233 orang mendapat potongan masa tahanan 30 hari, 17 orang mendapat potongan masa tahanan 45 hari, dan 2 orang lainnya mendapat potongan masa tahanan 60 hari.
Baca Juga:
Bongkar Dugaan Intervensi Kasus e-KTP, Eks Penyidik KPK Dukung Agus Rahardjo
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak turut mengatakan jika KPK hanya sebatas menyelidiki kasus rasuah Setya Novanto saja hingga eksekusi ke balik jeruji. Sehingga perihal remisi tidak lagi jadi kewenangan dari KPK.
"Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut dan mengesekusi saja, kalau masalah remisi kewenangan lembaga lain," ucap Tanak dikutip dari Merdeka, Selasa (8/4/2025).
Namun menurut dia, perihal remisi yang selalu didapatkan oleh Setnov kala tiap hari raya Idulfitri kembali lagi ke peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
Benny Dorong Agus Rahardjo Buka di DPR, Dugaan Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
"Kalau masalah itu tergantung aturannya," singkat dia.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.