WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lonjakan kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memicu kekhawatiran publik, terutama soal siapa yang bertanggung jawab atas biaya medis para korban yang terus bertambah.
Pada Kamis (9/10/2025) di Jakarta, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa biaya perawatan medis korban keracunan MBG akan ditanggung BPJS Kesehatan selama kejadian tersebut belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB.
Baca Juga:
Pastikan MBG Aman Dikonsumsi, Dokkes Polres Nias Lakukan 'Safety Food' di SPPG YKB
"Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB, kalau KLB lokal maka tanggung jawabnya pemda," ujar Ali Ghufron Mukti menekankan batasan tanggung jawab lembaganya.
Namun, Ali Ghufron juga mengingatkan dengan tegas bahwa jaminan pembiayaan itu hanya berlaku untuk peserta yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS, masa bukan (peserta) BPJS dijamin oleh BPJS?" ujarnya mempertanyakan.
Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan yang Membawa Kabur Pajero Dijambi Berhasil Ditangkap Polisi
Keracunan MBG terus menjadi sorotan setelah ribuan warga dilaporkan mengalami gejala keracunan di berbagai wilayah sejak program tersebut berjalan.
Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Dadan Hidayana menyebutkan bahwa hingga 30 September 2025 terdapat lebih dari 6.457 orang terdampak dari beberapa wilayah yang melaporkan kasus serupa.
"Kita lihat di wilayah satu ada yang mengalami gangguan pencernaan sebanyak 1.307, wilayah dua bertambah, tidak lagi 4.147, ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang," kata Dadan saat rapat di Komisi IX DPR RI.