WAHANANEWS.CO - Rismon Hasiholan Sianipar menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Pemeriksaan tersebut mencakup total 97 pertanyaan.
Baca Juga:
Istana: Hentikan Polemik Ijazah, Fokus Bangun Bangsa
“(Jumlah pertanyaan) 97 totalnya ya, pertanyaannya banyak sekali,” kata Rismon usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).
Sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan unggahan Rismon di akun media sosial X @SianiparRismon yang membahas keaslian ijazah Jokowi.
Pemeriksaan juga mencakup konten diskusi antara dirinya dengan Roy Suryo, serta video di kanal YouTube miliknya yang mengulas dokumen akademik Jokowi.
Baca Juga:
Sembunyikan 108 Ijazah, Bos UD Sentosa Seal Resmi Jadi Tersangka
“Di situ saya mengkaji, menganalisis lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Widodo, terkait algoritma yang saya gunakan dan metode-metode analisisnya,” jelasnya.
Penyidik turut mempertanyakan kewenangan Rismon dalam melakukan analisis terhadap dokumen akademik Jokowi.
Ia menyatakan dirinya adalah seorang peneliti independen yang memiliki kebebasan ilmiah.
“Saya sebagai peneliti bebas independen, tidak subjektif tanpa harus memiliki otoritas apapun. Seorang pengkaji atau peneliti harus bisa menjawab permasalahan-permasalahan di tengah masyarakat,” ucap Rismon.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan itu merujuk pada video dan unggahan media sosial yang menuduh ijazah S1 miliknya palsu.
“Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada 26 Maret 2025 di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mengetahui adanya video berisi pernyataan fitnah terkait ijazah palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Kamis (15/5/2025).
Jokowi melalui ajudan dan tim hukum telah mengumpulkan bukti berupa flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, unggahan media sosial, dan salinan ijazah.
Laporan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]