WahanaNews.co | Mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab, tidak kembali ke ruang sidang saat sidang dilanjutkan setelah
diskors Salat Jumat.
Usai dihentikan untuk Salat Jumat, Rizieq
tidak muncul lagi ke ruang sidang di Gedung Bareskrim
Polri.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Saat sidang dibuka oleh ketua majelis
hakim, Suparman Nyompa, sekitar 13.30 WIB, Rizieq tidak
muncul di kursi terdakwa.
"Baik, karena terdakwa tidak ada
dalam persidangan, dia keluar, kemudian untuk perkara 226 yang lokusnya di
Megamendung, identitasnya sudah dibenarkan oleh terdakwa, langsung saja baca (dakwaan), ke perbuatannya
saja, dan langsung pasal," ucap Suparman di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Sebelumnya, perdebatan panas terjadi
antara Rizieq dengan JPU dan majelis hakim.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Rizieq menolak sidang digelar secara
daring dan meminta dihadirkan ke PN Jakarta Timur.
Akibatnya, sidang dengan agenda
pembacaan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan cara
menghasut untuk menggelar kerumunan di tengah kondisi Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) itu sempat molor.
Dalam surat dakwaan, kerumunan terjadi
di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Majelis hakim meminta Rizieq tetap di
tempat untuk mengikuti persidangan daring.
"Terima kasih atas segala infonya, tapi sekali lagi dengan berat hati saya tidak sudi sidang secara online kalau dipaksakan. Saya tunggu
berapa vonis yang akan dikemukakan," ucap Rizieq, Jumat (19/3/2021).
Ketua majelis hakim berulang kali
mengingatkan Rizieq agar menahan diri dan bersikap kooperatif.
Rizieq bergeming dan memaksa hadir ke
gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memutuskan absen dari persidangan
jika tetap dilakukan secara daring.
Jaksa sepakat jika Rizieq meninggalkan
tempat.
Namun, majelis
hakim belum mengucapkan setuju Rizieq meninggalkan tempat. Dakwaan pun kembali
dibacakan hingga pukul 11.45 WIB. [qnt]