WahanaNews.co | Ulama kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) menanggapi status tersangka
yang disematkan kepada Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Rizieq
Shihab sebagai
tersangka kasus penghasutan dan melawan
petugas. Bahkan
disebutkan, Rizieq akan ditangkap, karena dua kali mangkir dari panggilan
pemeriksaan.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Dulu, zaman
nenek kita, yang hilang itu jarum. Sekarang, bisa pula Harun Masiku hilang. Habib rizieq dicari-cari kesalahan, sampai tidak ada lagi pasal yang bisa
menjeratnya, dicarikan pasal keramaian," ujar UAS, dalam
sebuah tayangan video, yang dikutip redaksi pada Jumat
(11/12/2020).
UAS juga menanggapi sejumlah ulama
yang telah lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan polisi.
Di antaranya Sugi Nur Raharja alias Gus
Nur, yang ditahan Bareskrim atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Lalu Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias
Soni Eranata, terkait kasus ujaran kebencian dan
bernuansa SARA.
"Ustadz Gus Nur udah masuk. Ustadz Maheer udah masuk penjara. Nanti ada yang SMS saya lagi, "Hati-hati Mad, nampaknya kau tak lama lagi","
sambungnya.
UAS pun mengaku tidak takut dengan
ancaman yang dilayangkan kepadanya. Bahkan, pada 2019 silam, dirinya juga
sering mendapat ancaman oleh orang tidak dikenal.
"Saya ini paling pantang
ditakut-takuti. Waktu 2019, ditakuti-takuti orang, hati-hati kalau sampai Ustadz Somad itu berpihak, kami buka aibnya. Saya tidak kenal Pak Prabowo, tuh. Saya enggak tahu, tapi semakin diancam," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan.
Selain Rizieq, lima orang lainnya juga
turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni
Ketua Panitia, Haris Ubaidillah (HU); Sekretaris
Panitia, Ali Bin Alwi Alatas (A); Penanggung Jawab, Maman Suryadi (MS); Penanggung Jawab Acara, Shabri Lubis (SL); dan Kepala Seksi Acara, Habib Idrus (HI).
Keenam tersangka itu sudah dilakukan
pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Surat permohonan pencekalan itu sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.
Selain pelanggaran UU Karantina
Kesehatan, Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait
penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan 216
KUHP.
Sementara kelima tersangka lainnya
dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. [yhr]