WahanaNews.co | Pihak masakapai penerbangan Batik Air akhirnya memberikan penjelasan terkait pengalihan pendaratan yang dilakukan oleh Pesawat Batik Air rute Banda Aceh - Jakarta yang dialihkan ke bandara Kualanamu, Medan pada Minggu (29/8/2021) pagi tadi.
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6897 diketahui berangkat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh hari Minggu (29/8) pada pukul 10.45 WIB.
Baca Juga:
KNKT Investigasi Pilot-Kokpilot Batik Air Tertidur Sampai Pesawat Keluar Jalur
Diperkirakan, pesawat berjenis Airbus 330-300 itu akan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada pukul 12.50 WIB. Pesawat itu membawa 271 orang penumpang, 2 (dua) awak kokpit dan 9 (sembilan) awak kabin.
Namun ternyata, untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan tersebut, pilot memutuskan untuk untuk melakukan pengalihan pendaratan (divert) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO).
"Dikarenakan ada indikator pada kokpit yang menunjukkan komponen pada salah satu mesin pesawat perlu dilakukan pengecekan atau pemeriksaan," jelas Danang dalam keterangan persnya, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga:
Maskapai Baru Meningkatkan Transportasi dan Perekonomian Kotawaringin Barat
Pesawat kemudian mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Kualanamu pada pukul 11.49 WIB. Setelah pesawat parkir, seluruh penumpang diarahkan menuju ruang tunggu guna mendapatkan informasi lebih lanjut.
Batik Air telah menyiapkan pesawat pengganti yang sudah berada di Kualanamu untuk melanjutkan menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Pesawat sudah menjalani pengecekan dan dinyatakan layak terbang dan beroperasi.
Batik Air juga akan mengakomodir pilihan (opsi) sesuai permintaan penumpang yaitu perubahan jadwal keberangkatan (reschedule), pengembalian dana dari tiket (refund).
Menurut hasil pengecekan sebelum keberangkatan (pre flight check) oleh awak kokpit (pilot) dan teknisi, pesawat itu dinyatakan layak terbang dan beroperasi (airworthiness for flight). Pesawat dengan registrasi PK-LEL saat ini masih dilakukan proses pengecekan dan pemeriksaan oleh teknisi. [rin]