WahanaNews.co | Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Dengan persetujuan ini, maka akan bertambah satu lagi provinsi dari pemekaran Papua Barat.
Baca Juga:
Kurang Perhatian Pemerintah Daerah, Atlet Provinsi Papua Barat Daya untuk PON Ke-XXI Terlantar
Keputusan tingkat pertama tentang pemekaran Papua Barat ini telah disepakati dan diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Mendagri, Tito Karnavian, dan Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa.
"Saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Baca Juga:
Resmi Menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya, Siap Kawal Dana Otsus 30 Persen untuk Pendidikan
Seluruh fraksi telah menyetujui pemekaran tersebut.
DPR juga menyetujui Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong.
Akan ada enam wilayah yang masuk ke Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrau, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, membacakan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Panja telah membahas 154 daftar inventarisir masalah atau DIM dari pemerintah.
"Pada tanggal 12 September 2022, Panja RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya memutuskan, satu, nama calon ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," ujar Syamsurizal. [gun]