WahanaNews.co | Kepercayaan Presiden
Joko Widodo alias Jokowi sosok Jenderal TNI (HOR)(Pur) Luhut Binsar Pandjaitan
memang seolah tanpa batas.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman
dan Investasi (Menko Marves) itu kerap dipercaya Jokowi mengemban tugas-tugas strategis nasional.
Baca Juga:
Luhut Tidak Setuju Sebutan 'Anak Ingusan' untuk Cawapres Gibran, Minta Pandangan Adil
Salah satunya saat ia ditunjuk menjadi
Ketua Dewan Pengarah dalam upaya penyelamatan 15 danau prioritas nasional.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan
Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Perpres tersebut diteken Presiden Joko
Widodo pada 22 Juni 2021.
Baca Juga:
Peran Strategis Luhut Mewujudkan Impian Pembangkit Listrik Nuklir di RI
Dalam Perpres tersebut disebutkan, 15 danau yang diprioritaskan pemerintah untuk diselamatakan itu adalah Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi
Sumatera Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, Danau Kerinci di
Provinsi Jambi, dan Danau Rawa Dano di
Provinsi Banten.
Kemudian, Danau Rawa Pening di
Provinsi Jawa Tengah, Danau Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di Provinsi
Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, Jempang) di
Provinsi Kalimantan Timur, dan Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Danau Limboto di Provinsi
Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi
Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani
di Provinsi Papua.
"Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan
kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air
danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi
kesejahteraan masyarakat secara berlanjut," bunyi Pasal 1 ayat 5 Perpres tersebut.
Selanjutnya, Perpres ini mengatur tim
penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim
penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat, dan tim penyelamatan danau
prioritas nasional tingkat daerah.
Mereka ditugaskan untuk melakukan
koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi.
Disebutkan juga dalam
Perpres tersebut, Ketua Dewan Pengarah dipegang
oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sedangkan Ketua Harian dipegang oleh
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
Adapun tugas dewan pengarah antara
lain memberikan arahan dan pencapaian, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan
dan pengawasan strategi penyelamatan danau prioritas nasional.
Selain itu, dewan pengarah juga
bertugas menyampaikan laporan pelaksanaan penyelamatan danau prioritas nasional
kepada Presiden.
Berikut ini susunan lengkap Dewan Pengarah Tim
Penyelamatan Danau Prioritas sesuai dengan Pasal 9:
Ketua merangkap Anggota: Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian
Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua Harian I merangkap Anggota: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua Harian II merangkap Anggota: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
Anggota:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
- Kepala Badan Informasi Geospasial. [qnt]