WahanaNews.co | Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Djoko Widajatno mengungkapkan bahwa beberapa pihak yang menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas larangan ekspor bijih nikel RI rupanya adalah mantan penjajah Indonesia.
Menurut dia, anggota Uni Eropa termasuk negara-negara yang pernah menjajah RI di masa lampau.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
Oleh sebab itu, sikap yang dilakukan Uni Eropa tersebut hampir mirip seperti apa yang dilakukan VOC di masa penjajahan Belanda di Indonesia.
"Sekarang kejadiannya juga berulang lagi di mana Indonesia diberi anugerah oleh Tuhan melimpahnya nikel di bumi Indonesia, terutama di Sulawesi dan di Maluku Utara di Papua yang merupakan komoditas yang baik untuk masa depan," kata dia dalam Closing Bell di CNBC Indonesia, dikutip Senin (26/12/2022).
Seperti diketahui, saat ini Indonesia sedang bersengketa hukum dengan Uni Eropa di WTO. Gugatan itu terjadi lantaran Indonesia resmi melarang kegiatan ekspor bijih nikel sejak 2020 silam.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Kabar terbaru, Indonesia diketahui mengalami kekalahan gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel tersebut.
Namun, Indonesia pun telah resmi mengajukan banding atas kekalahan ini.
Djoko menyebut, nikel diketahui bakal menjadi komoditas yang strategis di masa depan. Melalui sumber mineral ini, ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai akan terbangun.