WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, meminta Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo untuk terus mengusut tragedi Kanjuruhan di Malang yang menewaskan 131 orang.
Sahroni meminta pengusutan itu tidak berhenti di penetapan enam tersangka.
Baca Juga:
Cekcok soal Warisan, Adik Bakar Kakak Sendiri Saat Sedang Salat hingga Tewas
"Segera mungkin berkelanjutan dan jangan berhenti sampai di 6 orang tersebut," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Sahroni juga memuji langkah cepat Kapolri dalam menangani kasus ini. Dia berharap ke depannya akan semakin terlihat siapa saja pihak yang bertanggungjawab atas tragedi tersebut.
"Apresiasi buat kecepatan Pak Kapolri untuk menetapkan para tersangka dan semoga ke depan juga makin terlihat siapa-siapa lagi yang akan bertanggung jawab dalam tragedi bersejarah tersebut," katanya.
Baca Juga:
Inspektorat dan Diskominfo Malang Raya Gandeng PWI Sosialisasikan Pencegahan Antikorupsi
Lebih lanjut, Sahroni mengatakan tragedi Kanjuruhan adalah salah satu tragedi mematikan terbesar di dunia sepak bola. Politikus NasDem itu tidak ingin kasus ini terulang lagi di masa yang akan datang.
"Ini tragedi ke-2 terbesar di dunia. Jangan sampe ke depan terulang kembali dan semua yang ikut dalam pelaksanaan maupun pengamanan harus tahu bener aturan-aturan yang berlaku di dalam stadion sesuai aturan FIFA. Jangan sampe terulang kembali atas tragedi Malang," tutur Sahroni.
Selain itu, Sahroni juga mendorong agar anggota kepolisian dan TNI yang bertanggung jawab dalam tragedi ini dinonaktifkan. Hal itu, kata dia, guna mempercepat penyidikan.
"Semua anggota Polri dan TNI yang bertanggung jawab harus dinonaktifkan agar memudahkan penyelidikan. Di bawah sampe atas semua nonaktifkan dahulu," kata dia.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satu tersangka itu adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Sigit di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10).
Berikut daftar para tersangka:
1. AHL, Direktur Utama PT LIB
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
3. SS, Security Officer.
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang. [qnt]