WahanaNews.co | Mabes Polri memastikan bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan pekan depan terkait keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan segera menjadwalkan prosesi sidang lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin selesai menjalani proses operasi.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"Informasi yang saya dapat terakhir Insya Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (23/9/22).
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, Dedi memastikan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice lainnya juga akan digelar pada minggu depan.
"Informasi yang saya dapat hari ini, minggu depan (pelaksanaan sidang etik). Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya," tuturnya.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Diketahui tiga tersangka obstruction of justice bakal menghadapi sidang etik di Propam Polri antara lain eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ada empat tersangka yang lebih dulu menghadapi sidang etik. Tim sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mereka.
Diketahui, empat tersangka yang telah dipecat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.