WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah sederet dalih Bos MNC Group Hary Tanoe Soedibjo ketika pihaknya dianggap "bandel" tidak ikut Analog Switch Off (ASO) pada Rabu (2/11).
Hary Tanoe menyampaikan 7 dalih mengapa MNC tidak langsung manut untuk mematikan siaran dengan sistem analog tersebut. Grup media milik Hary itu baru memadamkan siaran analog pada Kamis (3/11) dini hari atau satu hari tenggat, setelah mendapat ultimatum dari Mahfud MD.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen dari STB Abal-abal, Kominfo Rekomendasikan STB Bersertifikasi
Berikut 7 bantahan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dalih Hary Tanoe soal ASO:
1. Dasar Hukum soal ASO
Hary Tanoe mengatakan perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada 2 November 2022.
Baca Juga:
Warga Keluhkan Harga STB yang Meroket
Mahfud lantas mengatakan bahwa keputusan perpindahan TV analog ke digital merupakan keputusan dunia internasional. Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam undang-undang (UU) serta sudah melalui musyawarah dan koordinasi.
"Oleh karena itu, mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif. Ingat bahwa analog switch off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh ITU International Telecommunication Union sudah belasan tahun lalu, kemudian di negara Asia itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11).
2. Putusan MK soal ASO
HT juga mengatakan, MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No 91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi, "Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja".
Mahfud membantah bahwa MK telah membatalkan aturan soal ASO. Menurutnya, aturan soal ASO sudah dibuat jauh sebelum putusan MK. Alhasil, ketentuan MK tak bisa merevisi aturan yang sebelumnya dibuat alias tak berlaku surut.
"Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah jadi kebijakan. Jadi [ASO] ini bukan kebijakan baru," jawab Mahfud, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).
"MK kan bilang untuk pelaksanaan UU Ciptaker ini supaya jangan buat kebijakan baru, lho [ASO] ini jauh sebelum kebijakan MK, bahkan sebelum lahirnya UU Ciptaker sudah ada kebijakan digital," papar Mahfud.
Menurutnya, ASO merupakan arahan dari konferensi International Telecommunication Union (ITU) 2006.
"Harus segera agar masyarakat teknologinya bagus dan lebih murah."
3. Penduduk Jabodetabek Belum Siap
Dalih HT lainnya adalah 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog. Oleh karena itu, pimpinan MNC Group itu mempersoalkan perihal kesiapan masyarakat beralih ke TV digital dan dinilai sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Menurut Mahfud, sebanyak 98 persen masyarakat Indonesia sudah siap untuk beralih dari siaran TV analog ke digital.
"Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap. Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko. Siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen [belum dapat STB] dari Jabodetabek. Dan 209 Kabupaten/Kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua," kata Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).
4. ASO di Luar Jabodetabek
Bos MNC Group itu juga mempermasalahkan soal perbedaan dasar hukum antara ASO di Jabodetabek dengan di luar wilayah tersebut yang mengikuti putusan MK membatalkan ASO.
Soal dasar hukum dan putusan MK, Mahfud sudah membantah dalih Hary Tanoe tersebut. Ia dalam sambutannya di acara Countdown ASO di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (2/11) malam, lantas merinci tahapan daerah yang menggelar ASO.
Pertama, 8 kabupaten/kota yang sudah menggelar ASO pada April 2022. Ada Kota Dumai, Kab. Bengkalis, Kab Kepulauan Meranti (Riau); Kabupaten Timor Tengah Utara, Kab. Belu, Kab. Melaka (NTT); Kota sorong dan Kabupaten Sorong (Papua Barat).
Kedua, 35 Kabupaten/Kota yang hanya dijangkau siaran TVRI, dihentikan siaran analognya pada 5 Oktober 2022. Ketiga, 173 Kabupaten/Kota yang belum terjangkau oleh siaran analog.
"Sehingga sebelum malam ini sebenarnya sudah ada 216 kabupaten/kota yang tidak lagi menerima siaran analog. Dari ujicoba dan penghentian di kabupaten/kota tersebut pemerintah telah melakukan evaluasi dan perbaikan sehingga penghentian siaran analog bisa berjalan lebih baik lagi," tutur Mahfud.
Keempat, lanjut Mahfud, 14 daerah administrasi kabupaten/kota di kawasan Jabodetabek.
"Malam ini momen wilayah Jabodetabek, meliputi 14 daerah administrasi kabupaten/kota telah menghentikan siaran analog. Dalam menghadapi penghentian ini, pemerintah membantu penyediaan STB untuk rumah tangga kurang mampu," katanya.
5. HT Minta Siaran TV Analog dan Digital Berjalan Bersamaan
Ia kemudian mengatakan sempat menyampaikan ke Presiden Joko Widodo bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan) sampai masyarakat siap dengan TV digital.
Mahfud MD sudah merinci bahwa ASO dilakukan secara bertahap, dimulai pada April 2022 yang dilakukan di 8 kabupaten/kota di Indonesia hingga tahap keempat pada 2 November di mana 14 daerah administrasi di kawasan Jabodetabek menyusul.
Soal kesiapan, Mahfud mengatakan sebanyak 98 persen masyarakat Indonesia sudah siap untuk beralih dari siaran TV analog ke digital. Ini sekaligus membantah klaim HT di mana masyarakat, khususnya Jabodetabek, belum siap beralih ke TV digital.
6. Kehati-hatian dalam Implementasi ASO
HT mengatakan bahwa Presiden Jokowi mengarahkan untuk hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk implementasi ASO.
Mahfud menegaskan, ASO merupakan perintah undang-udang dan telah disiapkan serta dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi.
Payung hukum pelaksanaan ASO termaktub dalam UU Cipta Kerja tahun 2020. Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja mengungkapkan "Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital."
Pasal (2) menyatakan "Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
7. ASO Menguntungkan Penjual STB dan Merugikan Rakyat Kecil
Terakhir, HT berdalih bahwa kebijakan ASO menguntungkan penjual set top box (STB) dan merugikan masyarakat kecil yang masih menggunakan TV analog.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan STB gratis bagi warga berkategori miskin.
"Berdasarkan pendataan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, jumlah calon penerima STB 5,6 juta rumah tangga miskin di mana penyelenggara multipleksing swasta menyediakan 4,3 juta unit STB, kekurangannya disediakan pemerintah," ujarnya, dalam acara Hitung Mundur ASO, di Kominfo, Jakarta, Rabu (2/11) tengah malam.
Distribusi set top box (STB) untuk rumah tangga miskin (RTM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bahkan diklaim sudah mencapai 99,3 persen.
"Sampai dengan 3 November 2022, sebanyak 476.088 unit Set Top Box (99,3%) dari target 479.307 unit STB telah terdistribusikan kepada penerima bantuan di wilayah Jabodetabek," demikian dikutip dari siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (4/11).[zbr]