WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono, dan wakilnya, Dhony Rahajoe, memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Juni 2024.
Baca Juga:
Luhut Sindir Mantan Pimpinan Otorita IKN: Makan tapi Tak Bisa Buang Cabai
Namun, Pratikno mengungkapkan bahwa kedua pejabat tersebut tidak menyertakan alasan pengunduran diri dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia hanya menjelaskan bahwa keputusan ini sudah lama dibicarakan, meskipun surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait baru saja diterbitkan. "Pembicaraan sudah berlangsung lama, tetapi surat Keppres baru saja diterbitkan," ujarnya.
Sebelumnya, Bambang sempat mengungkapkan bahwa dia dan Dhony mengalami keterlambatan gaji yang hampir mencapai satu tahun.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Menteri PUPR dan Wakil Menteri ATR/BPN Jadi Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Keterlambatan ini terkait dengan penerbitan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, yang baru dilaksanakan pada Senin, 30 Januari 2023.
“Kami harus jujur, kami masih menunggu Perpres (peraturan presiden) tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya saat ini. Kalau boleh jujur, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan sampai mendapatkan salary,” ucap Bambang dalam rapat dengan pendapat di DPR, Jakarta, Senin (3/4/2023) lalu, seperti dikutip dari Antara.
Berapa Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN?
Menurut Perpres Nomor 13 Tahun 2023, hak keuangan untuk kepala dan wakil kepala Otorita IKN disediakan setiap bulan.
Hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan tetap (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan atas kinerja.
Sementara itu, fasilitas lainnya yang diberikan setara dengan fasilitas yang diterima oleh pejabat menteri atau wakil menteri. Semua hak keuangan dan fasilitas lainnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Fasilitas lainnya disalurkan melalui dana operasional dengan ketentuan 80 persen diberikan secara lump sum atau sekaligus, dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.
"Pajak penghasilan (PPh) atas hak keuangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN, seperti yang diatur dalam Pasal 2, diberlakukan sejak tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala Otorita IKN," demikian bunyi Pasal 6 dari Perpres Nomor 13 Tahun 2023.
Melansir Tempo, berikut rincian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi kepala dan wakil kepala Otorita IKN:
Kepala Otorita IKN
- Gaji pokok: Rp 5.040.000.
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 648.840.
- Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000.
- Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000.
- Dana operasional fasilitas lainnya: Rp 178.000.000.
Wakil Kepala Otorita IKN
- Gaji pokok: Rp 4.899.300.
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 634.770.
- Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800.
- Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800.
- Dana operasional fasilitas lainnya: Rp 145.000.000.
Tugas Baru di Bidang Kerja Sama Internasional
Kendati mundur dari jabatannya sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mendapatkan penugasan baru untuk memperkuat kerja sama internasional dari Presiden Jokowi.
“Pak Bambang Susantono akan diberi penugasan baru, membantu secara langsung Pak Presiden untuk memperkuat kerja sama internasional untuk percepatan pembangunan IKN,” ujar Mensesneg Pratikno, Senin (3/6/2024).
Sementara itu, sejak akhir tahun lalu, Dhony Rahajoe diketahui telah dilantik menjadi Komisaris Utama (Komut) sekaligus Komisaris Independen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi, yaitu PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) Tbk, tepatnya pada Rabu (13/12/2023).
“Keluarga besar PTPP mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Dhony Rahajoe yang bertugas sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT PP (Persero) Tbk. Selamat bertugas Bapak!” bunyi keterangan unggahan akun Instagram @ptpp_id, Kamis (14/12/2023).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]