WahanaNews.co | Hari Listrik Nasional diperingati setiap tanggal 27 Oktober atau bertepatan pada Kamis (27/10/2022).
Berikut ini sejarah kenapa tanggal 27 Oktober diperingari sebagai Hari Listrik Nasional.
Baca Juga:
Ajang Hari Listrik Nasional 2024, PLN EPI Bawa Pulang Empat Penghargaan
Dilansir situs web Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hari Listrik Nasional ditetapkan sejak tahun 1945.
Dengan demikian, hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 merupakan peringatan Hari Listrik Nasional ke-77.
Menurut esdm.go.id, sejarah Hari Listrik Nasional ditetapkan sebagai momentum nasionalisasi perusahan-perusahaan listrik dan gas yang dulu dikuasai penjajah Jepang.
Baca Juga:
Ajang Hari Listrik Nasional 2024, PLN EPI Bawa Pulang Empat Penghargaan
Setelah direbut para pemuda dan buruh listrik, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
"Melalui Penetapan Pemerintah No 1 tanggal 27 Oktober 1945, dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas," dikutip dari esdm.go.id. Sejak itu, tanggal 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional.
Dikutip dari esdm.go.id, sejarah kelistrikan Indonesia telah dimulai pada akhir abad ke-19. Waktu itu, beberapa perusahaan Belanda seperti pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri.
Kemudian, kelistrikan untuk umum mulai ada pada saat perusahaan swasta Belanda, N V. Nign, yang semula bergerak di bidang gas memperluas usahanya di bidang penyediaan listrik.
Pada 1927, pemerintah Belanda membentuk s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB) atau perusahaan listrik negara.
LWB mengelola sejumlah pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Jawa Barat, Madiun, Bengkulu, Sulawesi Utara, dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jakarta. Di sejumlah Kotapraja juga dibentuk perusahaan-perusahaan listrik.
Usai Perang Dunia II, Indonesia dikuasai Jepang. Perusahaan listrik dan gas Belanda dan seluruh personelnya pun diambil alih Jepang.
Setelah Jepang jatuh ke tangan Sekutu dan Indonesia merdeka, para pemuda dan buruh mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang dikuasai Jepang.
Pada September 1945, delegasi dari buruh atau pegawai listrik dan bersama KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno.
Mereka menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Indonesia.
Penyerahan tersebut diterima Presiden Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. [Tio]