WahanaNews.co | Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) 2021 akan segera dibukapada Mei-Juni 2021.
Pemerintah
kembali membuka pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 ini untuk dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Baca Juga:
Lowongan CPNS Kemenhub Tahun 2024 untuk 18.017 Formasi, Ini Rinciannya
Seleksinya
dijadwalkan pada Juli hingga Oktober 2021.
Sementara
pengumuman kelulusan pada November 2021, serta pemberkasan, dan penetapan NIP
pada November-Januari 2021.
Pendaftaran
akan dimulai pada bulan Mei di Portal SSCASN, yakni di laman sscascn.bkn.go.id.
Baca Juga:
4 Formasi CPNS Kemenkumham untuk Lulusan D3, Begini Cara Daftarnya
Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan
Total
kebutuhan ASN/PNS pada tahun ini sebanyak 1.275.387, yang terdiri dari:
Formasi
untuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008, CPNS sebanyak
119.094.
Total
kebutuhan CPNS pemerintah pusat sebanyak 83.669 PNS yang ditetapkan untuk
69.684 formasi, rinciannya:
1. Kementerian/lembaga (K/L)- 61.129 formasi
2. Sekolah kedinasan - 8.555 formasi
Sementara
total kebutuhan CPNS pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 yang ditempatkan
untuk 652.803 formasi dengan rincian:
1. Pemerintah Provinsi 139.443 formasi
2. Pemerintah Kabupaten/Kota 513.360 formasi.
Jabatan
terbanyak yang dibutuhkan pemerintah pusat tahun ini, antara lain: Dosen,
Penjaga tahanan, Penyuluh KB, Analis perkara peradilan, Pemeriksa, Perawat,
Analis hukum pertanahan, Jaksa, Dokter, Statisi, Pranata komputer, Pranata
barang bukti, Pengawas farmasi dan makanan, Penyuluh perikanan, dan perencana.
Jabatan
terbanyak yang dibutuhkan pemerintah provinsi, antara lain: Jabatan guru,
Jabatan tenaga kesehatan, Jabatan teknis.
Jabatan
guru terdiri dari: Guru BK, Guru TIK, Guru matematika, Guru seni budaya, Guru
Bahasa Indonesia.
"Secara
prinsip arahan Bapak Presiden memang lebih banyak kita fokuskan menerima
pegawai yang bisa langsung terjun ke lapangan dan mengurangi penerimaan pegawai
administrasi yang hanya duduk di belakang meja," kata Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Syarat CPNS
Disebutkan
Tjahjo, berikut ini syarat umum pendaftar CPNS:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
3. Selanjutnya, jabatan yang bisa dilamar untuk usia paling
tinggi 40 tahun antara lain:
- dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
- dokter pendidik klinis;
- dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan
S3.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau
lebih, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri.
5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat
politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain
yang ditentukan oleh pemerintah;
9. Hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan;
10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS/TNI/Polri, serta tidak pernah diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. [qnt]