WahanaNews.co | Serikat Pekerja di sektor
ketenagalistrikan menolak rencana Initial
Public Offer (IPO) atau pencatatan saham perdana melalui holding dan rencana privatisasi oleh
Kementerian BUMN terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih
dimiliki oleh PT PLN (Persero) dan anak usahanya.
Sekretaris
Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Andy Wijaya,
mengungkapkan, serikat PLN menolak rencana holdingisasi PLTP maupun PLTU, bila
bukan PT PLN (Persero) yang menjadi Holding
Company-nya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Sebab,
berpotensi timbulnya pelanggaran terhadap makna penguasaan negara sesuai
konstitusi.
"Kenapa
induk holding-nya malah diserahkan ke pihak yang minim
pengalaman dalam pengelolaan PLTP? Seperti, holding-nya PT
Pertamina Geothermal Energy (PT PGE)," kata Andy, dalam virtual konferensi, Selasa
(27/7/2021).
Sebelumnya,
pemerintah berencana menggabungkan beberapa perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan
BUMN, yakni PT PLN Persero, PT Geo Dipa Energi, PT Pertamina Geothermal Energy,
dan PT Indonesia Power dalam bentuk Holdingisasi PLTP.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Rencana
Holdingisasi PLTP ini akan menjadikan PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE)
sebagai Holding Company.
Menurut
Andy, merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan judicial review UU Ketenagalistrikan,
untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT PLN (Persero).
Dia
bilang, dalam keputusan Mahkamah, jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih
efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi
jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN
sebagai holding company.
"Persoalannya
adalah apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik
hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara
yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat
otonomi daerah?" kata Andy.
Serikat
pekerja di PLN Group juga menolak keras rencana Kementerian BUMN untuk
melakukan privatisasi dengan cara IPO kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang
saat ini masih dimiliki PLN dan anak usahanya melalui penggabungan.
Andy
menilai, saat ini ada upaya dari Kementerian BUMN untuk melakukan holdingisasi
terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik
Tenaga Uang (PLTU).
Menurut
dia, berdasarkan pasal 77 UU Nomor 19 Tahun 2003 BUMN persero yang diberikan
tugas khusus melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
bergerak di bidang usaha sumber daya alam dilarang untuk diprivatisasi.
"Tenaga
listrik termasuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak. Dan tentu saja tenaga listrik juga erat
kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara sehingga berdasarkan Pasal 77
UU No 19 Tahun 2003, BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan termasuk
kepada Persero yang tidak dapat diprivatisasi," ujar Andy. [qnt]