WahanaNews.co | Setelah menyetop ekspor batu bara, pemerintah juga diusulkan untuk memberlakukan larangan ekspor CPO.
Usulan ini disampaikan Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid.
Baca Juga:
5 Juragan Batu Bara RI, Juaranya Punya Harta Rp 378 T
"Harus dilanjutkan dengan larangan ekspor CPO. Alasannya guna menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri, terutama di kalangan masyarakat bawah," kata Nusron Wahid Selasa (4/1/2022).
Sebagaimana diketahui, harga minyak goreng sekarang mencapai Rp25.000 per liter. Ini sungguh berat bagi rakyat kecil. Apalagi, meski operasi pasar sudah berkali kali, tapi harganya tetap tinggi.
"Satu-satunya solusi adalah stop utk sementara ekspor CPO atau gunakan mekanisme domestic market obligation (DMO) untuk CPO. Terutama bagi pengusaha sawit non petani," tegas Nusron.
Baca Juga:
Denda Pelanggar Ekspor Batu Bara, Pemerintah Kantongi Rp 1,8 T
Nusron kemudian merujuk pernyataan Presiden Jokowi, yang mengutip Pasal 33 UUD 1945; bahwa bumi, air dan kekayaan yang di dalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat seluas-luasnya, tanaman kelapa sawit ditanam di atas bumi negara, melalui konsesi HGU selama 50 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 30 tahun.
"Jadi para pengusaha itu menguasai tanah negara selama 80 tahun," ungkap Nusron.
Menurut Nusron dalam kondisi harga CPO dunia meningkat, para pengusaha menikmati keuntungan yang berlipat ganda. Sementara konsumen dalam negeri yang konon notabene kebanyakan kalangan kaum miskin papa dan keluara pra sejahtera, harus menderita dan terpukul akibat lonjakan harga minyak goreng.