WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun, sebagai langkah tegas melindungi anak di ruang digital.
Aturan yang mulai berlaku sejak Sabtu (28/3/2026) ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola sistem elektronik, dengan fokus utama pada perlindungan data dan keamanan anak di dunia maya.
Baca Juga:
Kemlu Gencarkan Promosi BBTF 2026 ke 132 Negara, Bidik Puluhan Buyer Global
Pada tahap awal implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X/Twitter, Bigo Live, dan Roblox.
Dari delapan platform tersebut, empat di antaranya telah menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan dan mulai melakukan pembatasan akun anak sejak Kamis (27/3/2026).
Keempat platform itu adalah X/Twitter, Bigo Live, TikTok, dan Roblox yang mulai menyesuaikan kebijakan internal mereka dengan ketentuan pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
Siklon Narelle Makin Aktif, BMKG Peringatkan Ancaman Cuaca Ekstrem di Indonesia
Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak Senin (17/3/2026) dan mulai mengidentifikasi serta menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat usia.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan kebijakan lebih ketat dengan menaikkan batas usia pengguna menjadi 18+ serta mengombinasikan teknologi kecerdasan buatan dan verifikasi manusia dalam sistem moderasinya.
Bigo Live juga telah mengambil langkah administratif dengan mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di App Store dari 13+ menjadi 18+.