WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengungkap alasan kebijakan penanganan
pandemi virus Corona
(Covid-19) di Indonesia kerap mengalami perubahan.
Jokowi menyebut, strategi pemerintah harus mengikuti perkembangan
data kasus Covid-19.
Baca Juga:
Hal-hal Penting Pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR
Ia mengatakan, pemerintah juga selalu berupaya menyeimbangkan
sektor kesehatan dan ekonomi selama pandemi.
Menurutnya, pemerintah
terus tanggap terhadap perubahan, dan menyesuaikan kebijakan dengan kondisi
terkini penyebaran virus Corona.
"Tujuan dan arah
kebijakan tetap dipegang secara konsisten, tetapi strategi dan manajemen
lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan," kata
Jokowi, saat pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR,
Senin (16/8/2021).
Baca Juga:
Pagi Ini, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR
Jokowi menyebut, seperti sifat virus Corona yang cepat bermutasi, kebijakan dalam pengendalian pandemi Covid-19 juga
harus serupa dan adaptif.
Kebijakan gas dan rem
pun perlu dilakukan selama penanganan pandemi.
"Pengetatan dan
pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap
minggu, dengan merujuk kepada data terkini," ujarnya.
Jokowi mengatakan, pandemi Covid-19 tak ubahnya seperti api dan kawah Candradimuka yang menguji, mengajarkan, sekaligus
mengasah, baik pemerintah maupun warga, dalam aspek kesehatan.
Ia tak menampik, pandemi Covid-19 telah memberikan beban yang berat
kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk itu, mantan Wali Kota
Solo itu menilai,
pemerintah tidak bisa mengabaikan salah satu aspek yang sangat terdampak, yakni
kesehatan dan ekonomi.
Ia mengklaim, sejauh ini pemerintah terus berusaha menemukan
kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian
masyarakat.
"Mungkin hal ini
sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai
kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan,"
ujar Jokowi.
Pemerintah kerap
mengubah ketentuan dalam pembatasan mobilitas warga selama pandemi Covid-19.
Namun, pemerintah pusat
belum pernah memberlakukan kebijakan karantina wilayah alias lockdown.
Saat ini, pemerintah
menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis
level di sejumlah daerah.
PPKM Level 4, 3, dan 2
telah diterapkan selama empat pekan terakhir.
Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli
lalu, usai ada lonjakan kasus Covid-19.
Kemudian, pemerintah menggunakan istilah PPKM berbasis level
mulai 20 Juli dan beberapa kali diperpanjang hingga 16 Agustus untuk Jawa dan
Bali.
Sementara PPKM berbasis
level 2, 3, dan 4 di sejumlah daerah luar Jawa dan Bali berakhir pada 23
Agustus.
Pandemi Covid-19 sudah
satu setengah tahun menghantam Indonesia.
Hingga kemarin, total
kasus positif Covid-19 telah mencapai 3.854.354 orang.
Dari jumlah itu,
sebanyak 3.351.959 orang sembuh, 117.588 orang meninggal, dan 384.807 masih
dalam perawatan. [qnt]