WahanaNews.co | Pemerintah mengalokasikan Rp 266,41 triliun untuk belanja pegawai kementerian/lembaga
(K/L) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RAPBN) 2022.
Belanja tersebut
digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil
(PNS), sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L.
Baca Juga:
Menkeu: Belanja Negara Bukan untuk Kemewahan
"Pada 2022,
anggaran untuk belanja pegawai K/L dialokasikan sebesar Rp266.413,0 miliar (Rp 266,41 triliun)," bunyi informasi dalam Buku Nota Keuangan 2022 yang diterima media, Senin (16/8/2021).
Belanja pegawai itu
merupakan bagian dari belanja K/L senilai Rp 940,57
triliun dalam RAPBN 2022.
Secara umum, belanja K/L
mempertimbangkan empat hal.
Baca Juga:
Sikapi Berbagai Isu Miring, Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK
Pertama, kelanjutan
kegiatan vaksinasi dan reformasi sistem kesehatan nasional.
Kedua, kelanjutan
program bantuan sosial, antara lain Kartu Sembako, Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Jaminan Kesehatan (PBI JKN) dan KIP Kuliah serta mendukung reformasi
perlindungan sosial secara bertahap dan terukur.
Ketiga, pendanaan proyek
multiyears dan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN). Pemerintah juga
menyinggung pemberian THR kepada PNS tahun depan.