WahanaNews.co | Survei
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei, yang
menunjukkan 60 persen responden beragama Islam mengaku tidak percaya pada isu
kriminalisasi ulama. Meskipun, ada banyak pihak yang masih percaya isu ini.
Baca Juga:
Ketum MUI Minta Para Ulama untuk Bertindak Nyata dalam Wujudkan Umat yang Makmur
Pertanyaan tersebut dilontarkan kepada responden terkait
sejumlah peristiwa terkait ormas yang sudah dinyatakan terlarang, Front Pembela
Islam (FPI).
"Ada opini yang berkembang bahwa pemerintah
mengkriminalisasi ulama. Terhadap opini ini 60 persen dari umat Islam tidak
setuju. Tapi cukup banyak yang setuju, ada 27 persen," ungkap peneliti
SMRC Saidiman Ahmad melalui siaran langsung di Youtube SMRC TV, Rabu (7/4).
Saidiman mengatakan survei menemukan 60 persen responden
tidak percaya dan sangat tidak percaya bahwa pemerintah sering menjadikan ulama
sebagai orang yang melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Soal Usulan Samawi Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PAN: Akan Kami Godok Bersama
Sementara 27 persen responden mengatakan sangat percaya dan
percaya, serta 13 persen responden tidak tahu atau tidak menjawab.
Survei juga mendapati 32 persen responden muslim percaya dan
sangat percaya keinginan umat Islam sering dibungkam pemerintah.
Sedangkan, 54 persen responden mengaku tidak percaya dan
sangat tidak percaya, serta 14 persen respon tidak tahu atau tidak menjawab.
Selain itu survei juga menanyakan pendapat responden muslim
bahwa dakwah Islam sering dibatasi oleh pemerintah.
Jawabannya, 32 persen responden sangat percaya dan percaya,
54 persen tidak percaya dan sangat tidak percaya, dan 13 persen tidak menjawab.
"Secara umum umat Islam merasa punya kebebasan untuk
kegiatan keagamaan mereka, tapi cukup banyak yang tidak merasa demikian,"
lanjut Saidiman.
Sebanyak 50 persen responden muslim menyatakan tak setuju
dan 5 persen mengaku sangat tidak setuju pada wacana izin dari Pemerintah bagi
pendakwah. Sementara, ada 35 persen yang setuju dan 3 persen sangat setuju
pendakwah perlu izin dari Pemerintah.
"Umat Islam umumnya (55%) bersikap bahwa dakwah tidak
harus mendapat izin dari pemerintah," kata dia.
Diketahui, frasa 'kriminalisasi ulama' sempat jadi tren
jelang Pilpres 2019. Pada masa itu, sejumlah pihak oposisi yang banyak diisi
aktivis bernuansa keagamaan menjalani proses hukum terkait sejumlah kasus.
Hal itu antara lain dilontarkan oleh politikus senior Amien
Rais saat bicara soal kasus percakapan pornografis yang menjerat Rizieq, pada
2017; FPI dan politikus Gerindra Fadli Zon dalam kasus penganiayaan yang
dilakukan oleh penceramah Bahar Smith.
Tak ketinggalan, mantan calon Presiden nomor urut 02 Prabowo
Subianto, yang kini menjadi Menteri Pertahanan, pernah melontarkan isu
kriminalisasi ulama terkait proses hukum kasus dugaan pencucian uang terhadap
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI)
Bachtiar Nasir, pada 2019.
Survei ini sendiri dilakukan terhadap 1.064 responden dengan
wawancara tatap muka yang dilakukan pada 28 Februari-8 Maret 2021 dengan margin
of error kurang lebih 3,07 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. [dhn]