WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa peralihan status
pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN),
tak seharusnya sampai merugikan pegawai itu sendiri.
Atas dasar itu, Jokowi pun meminta
agar tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi salah satu syarat lolos ASN, tak
dijadikan patokan utama.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
"Saya sependapat dengan
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa
proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK
untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi, dalam
keterangannya, Senin (17/5/2021).
Hal ini diungkapkan Jokowi untuk
merespon 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK dan terancam dipecat dari
posisinya.
Sejumlah pihak menduga, TWK ini menjadi salah satu upaya menjegal KPK dengan memecat
sejumlah penyidik berpengalaman seperti Novel Baswedan.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
Jokowi mengatakan, peralihan status menjadi ASN ini adalah bentuk upaya
pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Namun, ia
menegaskan, TWK tak bisa dijadikan dasar penilaian begitu saja.
"Hasil tes wawasan kebangsaan
terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan
KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta
merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak
lolos tes," kata Jokowi.