WahanaNews.co | FPI
masih mempertanyakan dasar pemanggilan klarifikasi terhadap Habib Rizieq Syihab.
Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 UU
Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga:
Dinilai Lecehkan DPRD, Politisi Asal Nasdem Kritik Keras Dedi Mulyadi
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni
menyerahkan penegakkan hukum pada saat pelanggaran protokol kesehatan di
Petamburan kepada polisi.
"Kita tunggu polisi untuk menyikapi apa yang terjadi
pada saat pelanggaran prokes di Petamburan, sesuai aturan dan UU yang berlaku
dalam suasana COVID-19," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
Bendum Partai NasDem ini menyebut UU Kesehatan itu berlaku
kepada siapapun dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Selain itu, kata dia,
UU pada dasarnya dibuat untuk tidak pandang siapapun yang melanggar.
Baca Juga:
Terkait Kasus CSR BI, KPK Segera Panggil Anggota DPR Heri Gunawan
"UU Kesehatan berlaku kepada siapapun dan tentunya
dengan mekanisme yang ada, UU dibuat untuk tidak pandang bulu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, FPI mempertanyakan dasar pemanggilan
untuk klarifikasi terhadap Habib Rizieq Syihab terkait dugaan tindak pidana
pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Dugaan pelanggaran itu dinilai
FPI masih prematur.
"Terkait tuduhan dugaan pelanggaran Pasal 93 jo 9 (1)
UU No 6/2018 jo Pasal 216 KUHP terhadap HRS dan FPI, dugaan itu masih sangat
prematur sebenarnya secara hukum, karena Pasal 93 UU No 6/2018 itu ada frasa
'menyebabkan KKM/kedaruratan kesehatan masyarakat'. KKM dalam hal ini merujuk
pada lampiran Kepmenkes 413/2020 jo Keppres 11/2020, di mana COVID-19 masuk
KKM," kata pengacara FPI, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Selasa (17/11).
Aziz mengklaim tak ada bukti hukum bahwa acara yang
menyebabkan kerumunan di Petamburan pada Sabtu (14/11) malam hingga Minggu
(15/11) dini hari lalu melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Aziz pun
mempertanyakan dasar pemanggilan klarifikasi terhadap Rizieq.
"Nah, apa dasar hukum menetapkan kejadian malam Ahad
kemarin masuk KKM? Bukti hukumnya mana? Harusnya kan ada terlebih dahulu dasar
jelas timbul KKM itu, baru kemudian dilanjutkan dengan tindakan pemanggilan untuk
klarifikasi dan semacamnya. Ini bukti hukum KKM tidak ada, main panggil
klarifikasi. Dasarnya apa?" ujarnya. [dhn]