WAHANANEWS.CO, Jakarta -Wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dinilai berpotensi menekan praktik politik transaksional, namun di sisi lain menyimpan risiko berkurangnya representasi suara rakyat di parlemen.
Penilaian itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/2/2026), terkait usulan perubahan parliamentary threshold dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga:
Komnas HAM Desak Polri Mainstreaming HAM Usai Kematian Bripda DP
"Dengan demikian, bisa jadi akan mengurangi juga potensi politik transaksional, karena dengan sedikit partai, peluang jual beli kursi bisa ditekan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa penyederhanaan jumlah partai di parlemen juga berpotensi membuat koalisi pemerintahan tidak terlalu gemuk sehingga proses pengambilan keputusan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
"Koalisi tidak terlalu gemuk atau banyak partai dan proses pengambilan keputusan lebih cepat dan efektif," ucapnya.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp60,8 Miliar, Tiga ASN Riau Dipanggil KPK
Menurutnya, ambang batas parlemen yang lebih tinggi juga dapat mendorong stabilitas sistem politik karena fragmentasi partai bisa ditekan dan pembentukan pemerintahan menjadi lebih mudah.
"Memang kalau ambang batas parlemen tinggi, maka sistem politik bisa lebih stabil dan tidak terlalu terfragmentasi. Dampak positifnya adalah memudahkan pembentukan pemerintahan," ujarnya.
Namun demikian, Iwan mengingatkan bahwa kenaikan ambang batas parlemen yang terlalu tinggi juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap representasi politik masyarakat.