Dalam hal ini, Merah juga mengkritik
langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menuruti
rekomendasi KPK.
Ia menuding KLHK tidak
mempertimbangkan aspek lingkungan dan jadi kaki tangan korporasi.
Baca Juga:
Gandeng IPB, PLN Kembangkan Pemanfaatan FABA di Bangka Belitung
"KLHK jelas dalam hal ini menjadi
kaki tangan dari kepentingan bisnis. Karena tidak mempertimbangkan dampak
lingkungan dengan dilepaskannya label limbah B3 dari FABA," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi
Maryati Kuding, menjelaskan,
rekomendasi tersebut disampaikan KPK atas kajian cepat pengelolaan FABA PLTU
milik PT PLN pada 2020.
"Hasil telaah tersebut dituangkan
dalam policy brief tentang pengelolaan FABA agar lebih bermanfaat dan
memberikan nilai ekonomi, serta tidak memberatkan tarif listrik," kata Ipi
kepada wartawan.
Baca Juga:
Limbah Batu Bara Diolah Jadi Pupuk, Bisa Hemat Rp 7,4 Miliar/Tahun
Ipi mengatakan, hasil
telaah tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 20
November 2020.
Salah satu rekomendasi yang
disampaikan dalam hasil telaah adalah agar FABA dihapus dari kategori B3.
Ipi mengatakan, pihaknya
akan memaparkan secara lengkap hasil kajian tersebut.