Ia berdalih, KPK hanya
melaksanakan tugasnya dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan negara
sesuai UU KPK.
Sebelumnya, Jokowi memutuskan mencabut
FABA dari kategori limbah B3 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Gandeng IPB, PLN Kembangkan Pemanfaatan FABA di Bangka Belitung
Keputusan ini menuai kritik karena
dinilai bisa melonggarkan pengawasan pengelolaan limbah PLTU.
Namun KLHK menegaskan pihaknya akan
menegakkan hukum bagi pihak yang ketahuan menyalahi aturan dalam pengelolaan
limbah tersebut. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.